BINTAN (HAKA) – Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim), menetapkan EP (33) sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan, penganiayaan serta pencurian terhadap seorang ibu di Kijang Kota, berinisial NA (23).
“EP adalah residivis, pengakuannya sudah tiga kali dipenjara di Medan, Sumatera Utara,” ucap Panit Ops I Unit Reskrim Polsek Bintim, Iptu Richie Putra, kepada hariankepri.com, Rabu (31/1/2024).
Richie menerangkan, tersangka EP telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Medan, Sumatera Utara.
Setelah menjalani masa hukumannya, tersangka EP ke Kota Batam selama 2 tahun. “Pengakuannya, kerja bongkar muat barang di Batam,” terang Richie.
Lalu, yang tersangka ke Kijang Kota sekitar Desember 2023 silam. EP tinggal bersama adik kandungnya, yang bertetangga dengan korban NA.
“Satu bulan, EP kerja ikut kapal tangkap ikan di Kijang. 1 bulan berikutnya dia tidak bekerja alias nganggur,” imbuhnya.
Kapolsek Bintim AKP Rugianto menerangkan kronologi sebelum EP melakukan aksi brutal terhadap NA. Korban sebelumnya, meminta bantuan kepada tersangka untuk memasang sambungan regulator ke tabung gas elpiji, Selasa (23/1/2024).
“Saat itu, suami korban sedang kerja di Malaysia, berangkatnya belum genap seminggu,” terang AKP Rugianto.
Atas kondisi itu, muncul niat pelaku untuk mencuri di rumah korban. Lalu, Jumat (26/1/2024) dini hari, sekitar jam 02:00 WIB, tersangka menyatroni rumah korban dengan membawa obeng dan pisau.
“Tersangka mencongkel jendela rumah dan masuk melalui jendela itu,” cerita Rugianto.
Tersangka pun berada di dalam rumah korban, dengan menutupi wajahnya menggunakan baju. Selanjutnya, dia mencuri 2 handphone yang terletak di dekat bantal korban.
Bukan hanya itu, tersangka juga mengambil uang Rp 200 ribu di dalam tas korban yang tergantung di kamar. Setelah mengambil barang berharga, tersangka melihat korban sedang tertidur pulas.
Hasrat tersangka pun muncul seketika saat melihat korban tidur tanpa menggunakan bra. Sehingga, tampak jelas bentuk tubuh korban.
Saat itu juga, tersangka menarik tubuh korban ke lantai sebelah kasur, dengan mencekik leher korban dan membenturkan kepala NA ke lantai menggunakan satu tangan.
“Sementara tangan satunya lagi digunakan tersangka menarik celana dalam korban hingga terlepas. Akibat dari benturan dan cekikan tersebut korban lemas dan pingsan,” jelas Rugianto.
Meski korban itu pingsan. Tersangka kemudian menggendong tubuh korban ke dapur, dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Usai melakukan tindakan itu, tersangka memakai pakaiannya. Namun, tiba-tiba korban sadar serta berteriak minta tolong saat melihat yang bersangkutan.
“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan sambil membawa sepeda motor dan 2 unit HP milik korban,” terangnya.
Akibat kekerasan fisik dan lemas, korban dilarikan ke RSUD Bintan Kijang oleh tetangganya. “Yang melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Bintim adalah adik kandung korban,” tambahnya.
Atas laporan itu, Anggota Polsek Bintim yang dipimpin oleh Panit Opsnal 1 Rerkrim Polsek Bintim melakukan pengejaran pelaku, Sabtu (27/1/2024) pagi. EP berhasil diamankan di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam, Sabtu (27/1/2024) malam.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 285 jo pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. EP saat ini telah ditahan di Mapolsek Bintim untuk menjalani proses selanjutnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rul)