BINTAN (HAKA) – Sidang perdana kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait minuman beralkohol (mikol) tanpa izin di THM Star Pool Kijang, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Selasa (5/3/2024) lalu.
“Iya ditunda, karena tersangka A selaku pemilik Star Pool Kijang tidak hadir karena sakit. Sidangnya dilanjutkan minggu depan,” ucap Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Rugianto, kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, kasus tipikor itu merupakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas hasil razia THM tersebut di Kawasan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, pada awal Januari 2024 lalu.
Yakni, tim gabungan menemukan 182 kaleng mikol berbagai jenis tanpa izin edar untuk para pengunjung baik di ruangan permainan billiard latai 2, restaurant live music lantai 3, dan karaoke di lantai 4.
Selain itu, pihaknya juga telah menemukan 2 wanita yang bekerja melayani pengunjung THM itu. Dua perempuan itu, berinisial SMH (32) dan Ms (22).
“182 kaleng mikol itu, jadi barang bukti disidang,” pungkasnya. (rul)