BINTAN (HAKA) – Tersangka T (41) tindak pidana narkoba ditemukan meninggal dunia oleh penjaga tahanan Mapolres Bintan, Minggu (5/11/2023) sore. Demikian ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson.
Kepada hariankepri.com, Alson menerangkan, saat penjaga tahanan membawa makan malam untuk tersangka, ternyata dia terlihat tergantung di ventilasi kamar mandi, sel khusus narkoba.
“Ditemukan bunuh diri menggunakan handuk,” terang Alson dengan singkat.
Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menambahkan, pihaknya membawa jasad T ke RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, hasil visum oleh Dokter RSUD RAT menyimpulkan, bahwa penyebab kematiannya adalah trauma bagian leher akibat gantung diri.
“Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sesuai dengan hasil visum dari Dokter Forensik RSUD RAT,” tuturnya.
Hari ini, kata Sofyan, pihaknya memberangkatkan jenazah ke kampung halamannya, di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pakai pesawat via Kota Batam. Dan didampingi oleh pihak keluarga,” tuturnya.
Sofyan menerangkan kronologi penangkapan tersangka T. Yang bersangkutan diamankan oleh Tim Gabungan Kepolisian, KKP dan Bea Cukai Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, Bintan Timur, Jumat (3/11/2023) lalu.
Pasalnya, tersangka saat itu membawa sabu 1,5 Kg ketika hendak naik Kapal Pelni Umsini, tujuan Makassar, Sulsel.
“Sabu 1,5 Kg diperoleh dari seorang DPO dari Malaysia, akan dia bawa ke Kendari,” pungkasnya. (rul)