Site icon Harian Kepri

Terseret Kasus Apri Sujadi, Pejabat Bea Cukai Tanjungpinang Ikut Diperiksa KPK

Plt Jubir KPK, Ali Fikri-f/istimewa-tempo

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi, dalam perkara dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018 untuk tersangka Apri Sujadi, Rabu (8/9/2021).

Plt Jubir KPK Ali Fikri, menyampaikan, kelima saksi yang diperiksa pada hari ini yakni, Hendra Kurnia Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP B Tanjungpinang.

Lalu, Yhordanus Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010 – 2017, Jong Hoa Direktur PT Trio Bintan Anugerah.

Kemudian, Aknes Tambun Manager PT Adhi Mukti Persada/Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016 – April 2020, terakhir Sandi Manager Operasional PT Bintan Muda Gemilang.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang,” jelasnya, Rabu (8/9/2021).

Sebelumnya, pada Selasa (7/9/2021) kemarin, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi.

Ke-5 saksi tersebut yakni, Yulis Helen Romaidauli Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Ganda Tua Sihombing wiraswasta dari PT Tirta Anugerah Sukses, Mulyadi Tan wiraswasta dari PT Nano Logistic.

Kemudian, Muhammad Yatir anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019 – 2024, dan Dalmasri Wakil Bupati Bintan Tahun 2016-2021.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka.

Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

“AS diduga terima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan MSU Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8/2021) lalu.(kar)

Exit mobile version