Site icon Harian Kepri

Terseret Kasus Cukai Rokok, Eks Pejabat Pemko Tanjungpinang Ikut Diperiksa KPK

Mantan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Irwan-f/masrun-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Penyidik KPK memanggil sejumlah pihak, untuk dimintai keterangan terkait proses penyidikan pengaturan barang kena cukai, di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Irwan.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal dugaan pengaturan kuota rokok tersebut. Saya datang ke Polresta Barelang jam 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB,” tutur Irwan di Mapolresta Barelang, Kamis (30/3/2023).

Ia mengaku ditanya oleh Penyidik KPK, tentang hubungan antara tugas dan kewenangannya sebagai Asisten Administrasi Perekonomian, dengan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang saat itu.

“Saya dimintai konfirmasi tentang jabatan saya saja. Tidak ada hal lain,” terangnya.

Ia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak dua kali. Pertama pada proses penyelidikan yang berlangsung di Kantor BPK di Kota Batam saat itu.

“Yang kedua, hari ini. Soal materi perkara korupsi nya saya gak tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK atau Kabag Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan baru, tentang dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan untuk Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Ia menerangkan, bahwa dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

“Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version