TANJUNGPINANG (HAKA) – Saksi Ahli, Dr Suharizal SH MH, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, hadir dalam sidang lanjutan terdakwa, M Apriyandy di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A, Kamis (20/6/2019) sore.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Acep Sopian Sauri SH MH, Suharizal menegaskan, patut diduga Bawaslu Tanjungpinang telah melanggar kode etik.
Maka hal ini perlu menjadi perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
“Tidak boleh berbeda atau berubah atas laporan atau temuan dalam penanganan tindak pidana pemilu dari Bawaslu hingga tahap tuntutan,” ucap Suharizal saat menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa, Hendie Devitra tentang proses penanganan kasus M Apriyandy.
Lanjut saksi ahli menerangkan, jika perkara tindak pidana telah diregistrasi oleh Bawaslu, maka waktu (tanggal) dan peristiwa di TKP tak bisa berubah sedikitpun di dalam Form B.2 ke B.10 dan B.12 hingga ke tingkat penyidikan Polisi hingga pengadilan.
“Form B.2 kunci awal segala-galanya dalam waktu dan kejadian. Form B.2, B.10 dan B.10 tidak boleh berbeda atau diubah tentang pasal-pasal yang disangkakan,” imbuhnya. (rul)