JAKARTA (HAKA) – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) mulai menyidangkan Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun, sebagai terdakwa kasus suap izin reklamasi dan gratifikasi
JPU KPK membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana terdakwa Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12/1/2019). Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan rilisnya.
Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan saat sidang, dan diterima hariankepri.com, setidaknya ada sekitar Rp 8,8 miliar total nilai gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun.
Baik itu dari pihak swasta, maupun 24 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Untuk gratifikasi yang berasal dari pejabat pemprov sendiri, totalnya mencapai Rp 3,4 miliar.
Salah satu kepala dinas yang menyerahkan gratifikasi ke Nurdin Basirun dengan angka yang cukup fantastis adalah, Kadis PUPR Kepri Abu Bakar.
Terungkap, Abu Bakar menyerahkan duit ke Nurdin dalam rentang tahun 2017 hingga 2019 dengan total mencapai Rp 1.05 miliar, yang bersumber dari fee proyek. (fik/rul/kar)