Site icon Harian Kepri

Terungkap di Sidang, Terdakwa Yudi Pernah Minta Ahli IT Hapus Data BPHTB

Majelis Hakim PN Tanjungpinang, sedang mendengarkan keterangan terdakwa Yudi Ramdani, dalam perkara Tipikor dana BPHTB Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai oleh M Djauhar SH MH, menggelar sidang keterangan terdakwa Yudi Ramdani, Rabu (30/6/2021).

Keterangan Yudi itu, terkait perkara korupsi Rp 3 miliar pada dana BPHTB di lingkup BPPRD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2018-2019 lalu.

Yudi mengatakan, dirinya mengaku melakukan pencetakan serta penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB wajib pajak melalui Notaris Sudi SH, sejak Mei 2021 hingga Oktober 2021. Meski bukan kewenangannya untuk melakukan hal itu.

“Seingat saya, saya hanya cetak sekitar 20 berkas saja, termasuk SSPD Stisipol,” ucap Yudi kepada hakim.

Yudi mencetak SSPD BPHTB wajib pajak di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang saat itu, untuk membantu mempercepat pelayanan serta penerbitan berkas dimaksud pada Notaris Sudi SH.

“Saya cetak 20-an SSPD itu, karena saudara Yudo yang merupakan Staf Notaris SH, minta ke saya untuk bantu cetak berkas tapi tidak melakukan pembayaran,” tuturnya.

Awalnya, Yudi enggan mengaku menerima imbalan atau insentif kepada Yudo atas jasa yang ia input berkas tersebut.

“Tidak ada saya terima uang SSPD dari Yudo,” sebutnya.

Namun Hakim Suherman, tidak percaya begitu saja keterangan Yudi. Sehingga terdakwa pun mengaku terima uang setiap SSPD nya.

“Saya hanya terima uang kopi saja yang mulia dari Yudo. Satu SSPD Rp 500 ribu sampai Rp1 juta,” terang Yudi.

Hakim Suherman pun melanjutkan pertanyaan, apakah saudara terdakwa pernah meminta Ahli IT Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, I Gede Hengky Mahendra, untuk menghapus data SSPD BPHTB di aplikasi web pajak Kota Tanjungpinang.

“Iya, saya hanya minta SSPD BPHTB Stisipol Raja Haji Tanjungpinang untuk dihapus. Tapi, Ahli IT I Gede tak mau,” ungkap Yudi.

Alasan Yudi meminta hapus SPPD itu, lantaran khawatir ketahuan dari BPPRD Kota Tanjungpinang serta pihak Stisipol Raja Haji.

“Karena sudah ketakutan menerbitkan SSPD BPHTB. Ternyata bermasalah semua,” jelasnya.

Yudi menambahkan, ia mencetak SSPD BPHTB wajib pajak itu menggunakan laptop miliknya, melalui salah satu aplikasi dengan menggunakan website, user name serta password orang lain.

“Kalau user name dan password saya sudah terhapus. Saya gunakan user orang lain. Saya cetak di ruang kerja saya saat itu,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version