Site icon Harian Kepri

Terungkap saat Sidang, Rokok Ilegal di Kasus Korupsi Apri Sujadi Dijual ke Luar Bintan

Yuhendri alias Hendrik (pegang mic) saat menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisaris Utama PT Mega Tama Pinang Abadi dan PT Nata Aryanta Parama, Ribin alias Ripin mengaku perusahaannya sebagai produsen rokok non cukai di Kawasan BP Bintan untuk tahun 2016 hingga tahun 2018.

Ripin mengaku, perusahaannya mendapatkan kuota rokok non cukai 2 ribu karton dari BP Bintan pada tahun 2017, dan tahun 2018 naik menjadi 7 ribu karton.

“Saya dan Zoundervan (Evan) jumpa dengan Yatir sama Bupati Bintan Apri Sujadi saat itu di Jakarta pada Februari 2017,” ucap Ripin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang, Rabu (9/2/2022).

Ia menerangkan, perusahaannya memiliki gudang di Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Toko gudang ini untuk menampung rokok-rokok non cukai dari BP Bintan.

“Kami dapat barang (rokok), terus ditampung ke gudang di Uban,” terangnya.

Lalu, tahap selanjutnya di produksi di Malang, Jawa Timur. Dengan merek rokok UN saat itu. “Pemasaran rokoknya itu, diserahkan ke Yuhendri alias Hendrik untuk dijual ke Bintan,” tutur Ripin.

Namun saat ini kata Ripin, pihaknya tak lagi mendapatkan kuota rokok dari BP Bintan. Setelah kasus cukai rokok di Bintan diproses oleh KPK RI.

“Kami ajukan tahun 2019. Tapi hasil nya nol,” tutup Ripin.

Sementara itu, saksi Hendrik selaku sub agen distributor mengatakan, rokok UN itu ia bukan hanya di Kabupaten Bintan saja. Melainkan, Kota Tanjungpinang, Lingga hingga Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Lebih banyak dijual ke luar Kabupaten Bintan. Karena wilayahnya lebih luas pasarannya,” tutur Hendirk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Secara aturan dirinya mengetahui, bahwa rokok non cukai dari BP Bintan itu hanya bisa di jual wilayah Bintan.

“Saya pasarkan ke luar daerah Bintan atas permintaan Evan (Zoundervan) selaku orang kedua dari PT Mega Tama Pinang Abadi,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version