Site icon Harian Kepri

Terseret Kasus Korupsi Apri Sujadi, Bobby Jayanto Diperiksa KPK

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Bobby Jayanto-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terhadap anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto, Jumat (3/9/2021).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemanggilan Bobby Jayanto berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Jumat (3/9/2021).

Sebelumnya, pada Jumat (27/8/2021) kemarin, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Camat Gunung Kijang, Arief Sumarsono sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Arief Sumarsono (PNS) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran fee berupa uang untuk tersangka AS (Apri Sujadi,red) dan pihak terkait lainnya,” ujar Ali Fikri waktu itu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka. Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

“AS diduga terima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan MSU Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers penetapan tersangka secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8/2021) lalu.

Untuk tersangka AS lanjut Alex, saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta.(kar)

Exit mobile version