TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan, menolak seluruh dalil eksepsi (keberatan) terdakwa Aripin (61) bin Muhammad Nasir alias Aripin Nasir.
Sebelumnya, eksepsi dari Mantan Kadis Kebudayaan Pemprov Kepri Aripin ini, atas dakwaan JPU untuk perkara dugaan korupsi Rp 2,2 miliar, proyek pembangunan monumen bahasa Melayu Pulau Penyengat, Tanjungpinang.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, sudah masuk pokok materi perkara,” ucap Guntur singkat usai sidang, Jumat (10/1/2020).
Dalam pokok materi perkara tersebut, JPU meminta majelis hakim, agar menerima isi surat dakwaan terdakwa Aripin. Sebab, telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai mandat pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHAP.
Dakwaan Aripin Nasir, yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi, bersama tersangka Muh Yazer alias Yaser selaku Direktur CV Rida Djawari.
Dan tersangka Yunus selaku Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB), sebagai sub kontraktor pelaksanaan pengerjaan proyek tahap II APBD tahun 2014 total dana Rp 13,5 miliar.
Atas perbuatan ketiga terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rul)