
TANJUNGPINANG (HAKA) – Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih belum menaati aturan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, bahwa seluruh THM di kota Tanjungpinang harus tutup selama Ramadan, untuk menghormati umat agama yang menjalani ibadah agar tetap berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Kami dari unsur Forkopimda memberikan imbauan dan sosialiasi agar tempat ini tutup selama waktu Ramadan,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan berkeliling ke seluruh penjuru kota Tanjungpinang, untuk mengawasi tempat-tempat tersebut yang masih membandel dan tidak taat dengan aturan yang ada.
“Kita harapkan THM ini benar-benar tidak beroperasi selama Ramadan, tempat berjudi maupun sejenisnya juga tidak kita benarkan untuk buka karena itu ilegal,” sebutnya.
Jika saat berpatroli pihaknya menemukan adanya tempat-tempat ini yang masih buka, maka dari unsur Forkopimda akan segera menutup paksa tempat tersebut.
“Pengelola atau pemiliknya akan kita berikan sanksi, mulai dari surat izin maupun administrasinya kita tarik,” tukasnya. (dim)