Beranda Headline

THR Semua Pegawai Pemprov Sudah Cair, Kepala BPKAD: Totalnya Rp 60 Miliar

0
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati saat ditemui di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menyampaikan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh pegawai Pemprov Kepri telah selesai.

“Alhamdulillah, semua PNS, PPPK, PTK Non ASN, PTT THR-nya sudah cair semua,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Disinggung rincian besaran THR yang diterima oleh para pegawai tersebut. Venni mengaku tidak mengingatnya secara pasti.

“Tapi kalau secara keseluruhan total (anggarannya) itu sekitar Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepri juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan Gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2024.

Kepala BKAD Venni menuturkan, Pergub itu untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN yakni PNS, Calon PNS CPNS, dan PPPK.

“Serta kepala dan wakil kepala daerah, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, dewan pengawas BLUD dan pegawai non ASN di BLUD,” katanya kepada hariankepri.com.

Selain itu kata dia, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penghasilan PTT di Lingkungan Pemprov Kepri. Seluruh PTT di lingkungan Pemprov Kepri juga berhak mendapatkan gaji ke-13

Pada diktum kelima keputusan itu, lanjutnya, disebutkan jika penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ke-13

“Kemudian, pada diktum keenam (disebutkan) gaji/upah ke-13 dibayarkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” sebutnya.(kar)

Baca juga:  Karya Bakti di Kampung Bugis, Lantamal IV Kirim Dokter dan Sembako
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini