TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), TS Arif Fadillah mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai di lingkup Pemprov Kepri, baik PNS maupun honorer akan dibayarkan pada Senin (27/5/2019).
“Senin sudah ditransfer semua, termasuk juga untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT),” ujarnya, di Masjid Nur Ilahi, Pulau Dompak, Jumat (24/5/2019).
Lebih lanjut Arif menyampaikan, sesuai PP No 36 Tahun 2019 tentang THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan, rincian pembayaran THR itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan
umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pencairan gaji ke-13, sambung Arif, baru akan dicairkan pada Juni. Namun, Arif tidak hafal total pagu anggaran yang dialokasikan dalam APBD untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.(kar)