Site icon Harian Kepri

Tiap Tahun Wajib Rehab 83 RKB

Ruang kelas SMA N 1 Bintan

BINTAN (HAKA)-Pemerintah Kabupaten Bintan memerlukan anggaran yang cukup besar, untuk kegiatan rehabilitas ruang kelas belajar maupun gedung sekolah, setiap tahun. Karena, jumlah yang direhab itu cukup banyak.

Kepala Dinas Pendidikan Bintan Tamsir SSi MSi menjelaskan, tidak hanya RKB dan gedung sekolah, perpustakaan dan ruang majelis guru perlu direhab. Di Bintan saat ini terdata 830 ruang kelas belajar untuk Sekolah Dasar (SD) saja. Standar waktu pemakaian ruang kelas belajar itu, maksimal 10 tahun, selanjutnya wajib direhab kembali.

Jika dilihat dari jumlah itu, berarti setiap tahun Disdik Bintan wajib merehab 83 ruang kelas belajar. Dalam hitungan, selama 10 tahun semua RKB bisa direhab. Tapi, anggaran yang tersedia khusus untuk merehab itu, tidak mencapai 83 RKB per tahunnya. Otomatis, di tahun berikutnya lebih 83 RKB yang harus direhab.

“Ini masalah yang terjadi selama ini. Sehingga, masih banyak RKB di sekolah Bintan yang belum direhab. Kondisinya sudah parah. Justru itu, kami minta Pemprov Kepri memperhatikan program rehab sekolah ini,” kata Tamsir.

“Itu baru SD, belum SMP dan sekolah lainnya. Karena, untuk SMA/SMK, itu kewenangan Pemprov Kepri. Tapi, Bintan perlu tambahan anggaran untuk rehab sekolah setiap tahunnya,” sambung.

Selain mengharapkan dukungan dana dari Pemprov Kepri, Tamsir juga berusaha mencari anggaran ke pusat (APBN), untuk kegiatan rehab sekolah di Bintan.

“Di Bintan masih banyak sekolah yang harus direhab. Mumpung Pemprov Kepri mau Musrenbang, tolong perhatikan keinginan kami ini,” kata Tamsir. (eci)

Exit mobile version