Site icon Harian Kepri

Tidak Ada Debat Paslon di Pilkada Bintan, Haris: Diganti Pendalaman Visi Misi

Ketua KPU Bintan Haris Daulay bersama dua komisionernya-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, tidak ada debat publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029, di pilkada Bintan tahun ini.

Sebab, kata Haris, hanya ada satu bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang mendaftar ke KPU Bintan yakni, Roby Kurniawan – Deby Maryanti.

“Karena pilkada di Bintan hanya satu paslon, maka metode kampanye debat diganti dengan pemaparan visi-misi paslon,” ucap Haris saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (13/9/2024).

Ia menerangkan, pemaparan visi-misi dan program Paslon Roby-Deby nantinya akan diperdalam oleh tim panelis yang melibatkan unsur akademis, politisi serta pihak lainnya.

Sehingga, masyarakat Bintan dapat mengetahui visi-misi dan program kandidat Roby-Deby selama periodesasi kepemimpinan di Kabupaten Bintan.

Lanjut Haris menjelaskan, mengenai metode pendalaman visi-misi paslon menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI. Apakah teknis pemaparan terkait hal itu, ada tambahan atau tidak.

“Kalau mengacu PKPU di pilkada tahun 2020 lalu, hanya satu kali debat saja di Bintan,” tutupnya.

Sebelumnya, Haris mengatakan, kandidat Roby-Deby diusung oleh 11 partai politik (parpol) parlemen dan non parlemen berdasarkan Model B1 KWK, yakni, Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI.

Sedangkan, PKB dan PPP, hanya berstatus pendukung Roby-Deby. “Dan KPU Bintan menyatakan syarat pencalonan dan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby-Deby, telah lengkap dan memenuhi syarat pendaftaran cakada,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi administrasi syarat pencalonan maupun syarat calon Roby-Deby.

“Dan penetapan paslon pilkada Bintan pada tanggal 22 September 2024. Kampanye dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November 2024,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version