Site icon Harian Kepri

Tidak Datang saat Dipanggil KPK, Bobby: Saya Tak Pernah Berhubungan dengan Apri

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Bobby Jayanto memberikan keterangan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh KPK, Jumat (3/9/2021)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Bobby Jayanto mengaku kaget, atas pemanggilan dirinya oleh tim penyidik KPK.

Pemanggilan ini, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, untuk tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.

“Saya sama sekali tidak tahu menahu apa yang menjadi keterkaitan perkara tersebut dengan diri saya,” katanya, di Kantor DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang, Km 10, Kota Tanjungpinang, Jumat (3/9/2021).

Menurut Ketua DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang ini, selama Apri Sujadi masih aktif menjabat sebagai Bupati Bintan, ia sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Apri Sujadi.

“Meskipun saya mengenalnya sudah lama. Saat yang bersangkutan maju pertama kali dalam Pilkada Bintan 2016 lalu,” jelasnya.

Terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi di Kantor KPK, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri ini tidak bisa hadir. Alasannya, surat pemanggilan KPK bernomor SPGL/3929/DIK01.00/23/08/2021 itu baru diterima olehnya pada pukul 1 siang tadi.

Sedangkan jadwal pemanggilan disurat itu pada pukul 10 pagi. Hal itulah yang membuat ia tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini

“(Tapi) Saya akan mematuhi dan kooperatif terhadap pemanggilan oleh KPK tersebut. Oleh sebab itu saya akan menunggu surat panggilan berikutnya oleh KPK terhadap saya selaku saksi,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terhadap anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto, Jumat (3/9/2021).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemanggilan Bobby Jayanto berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Jumat (3/9/2021).(kar)

Exit mobile version