Site icon Harian Kepri

Tidak Diakomodir KPU RI, Alokasi Kursi DPRD Kepri di Pemilu 2024 Tak Berubah

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengakomodir, usulan KPU Provinsi Kepri, tentang perubahan daerah pemilihan (Dapil), dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri di Pemilu 2024.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison menyampaikan, untuk dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri di Pemilu 2024 mendatang akan sama seperti Pemilu 2019.

“Keputusan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Arison menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat KPU RI belum mengakomodir usulan pihaknya itu. Antara lain, masih dalam masa transisi, pertumbuhan penduduk yang tidak signifikan, hingga penolakan dari sejumlah partai politik yang tidak menginginkan kursi calon legislatif atau caleg mereka berubah.

“Kalau alokasi kursinya berubah, tentu si caleg harus membina konstituen yang baru, sementara konstituen yang dibina sebelumnya akan merasa kecewa, karena ditinggal wakilnya pindah ke dapil lain,” paparnya.

Dia melanjutkan, dengan telah ditetapkannya dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri di Pemilu 2024, maka, partai politik sudah punya acuan untuk menghitung jumlah caleg mereka, begitu pula dengan pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.

Adapun dapil dan alokasi anggota DPRD Kepri di Pemilu 2024, yakni, untuk dapil Kota Batam terdiri tiga dapil dengan total jatah sebanyak 25 kursi. Dengan rincian, dapil Batam A 10 kursi, dapil Batam B 10 kursi, dan dapil Batam C 5 kursi.

Sedangkan untuk dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri di enam kabupaten/kota lainnya, meliputi dapil Kota Tanjungpinang 5 kursi, Kabupaten Karimun 6 kursi, Kabupaten Bintan – Kabupaten Lingga 6 kursi, dan Kabupaten Anambas – Kabupaten Natuna 3 kursi.

“Sehingga total keseluruhan alokasi kursi DPRD Kepri tetap 45 orang, dengan jumlah pemilih sekitar 2,1 juta jiwa,” jelasnya.

Untuk pendaftatan caleg DPRD Kepri, sambung Arison, akan diumumkan di akhir April 2023. Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 15 Mei 2023, akan dimulai proses pendaftaran caleg DPRD Kepri.

“Termasuk DPD RI,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Kepri mengusulkan perubahan jumlah kursi di dua dapil di Kota Batam. Yakni, Dapil Kepri 5 yang sebelumnya 10 kursi menjadi 11 kursi dan Dapil Kepri 6 yang sebelumnya 5 kursi menjadi 4 kursi.

Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan, usulan perubahan itu merujuk pada data penduduk kecamatan yang diterima dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk semester I tahun 2022.

Terkait usulan perubahan kursi tersebut, pihaknya, kata dia, akan menampung sejumlah masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga media massa.

“Kita tampung semuanya untuk disampaikan ke KPU RI. Kita optimistis usulan itu disetujui KPU RI,” kata Arison pada, Selasa (17/1/2023) di Hotel Nite & Day, Kota Tanjungpinang.(kar)

Exit mobile version