Site icon Harian Kepri

Tidak Ditemukan Korupsi, Kejari Bintan Setop Penyelidikan Perkara 4 Pabrik Es

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana-f/istimewa-koleksi pribadi

BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan menutup usaha pabrik es batu di Pasar Ikan Barek Motor Kijang, Desa Berakit, Kawal dan di Tambelan, beberapa waktu lalu. Demikian ditegaskan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana.

Pasalnya, kata I Wayan, pabrik es yang dikelola oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bintan maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri itu, ditemukan tak sesuai proses administrasi dan mekanisme.

Berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 19 tahun 2016 aset negara atau daerah, seharusnya dikelola sesuai pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah.

“Proses penanganan perkaranya dihentikan, karena tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum atau pidana korupsi. Sehingga, kami berikan legal opinion kepada pemerintah daerah,” jelas I Wayan, Selasa (16/11/2021).

Dalam legal opinion itu, sambung I Wayan, pihaknya memberikan pandangan hukum agar dikelola sesuai mekanisme. Sehingga, pemerintah daerah bisa mendapatkan sumber pendapatan secara jelas dari usaha pabrik es tersebut dikemudian hari.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menambahkan, setelah perkara itu dihentikan penyelidikannya. Maka, selanjutnya diserahkan ke bagian perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk melakukan pendampingan ke Dinas Perikanan Bintan.

“Perlunya ada legal opinion, supaya usaha pabrik es itu bisa berjalan dengan baik ke depan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk pabrik es di Kawal dan Tambelan aset Pemprov Kepri yang dibangun dari APBD. Sedangkan pabrik es di Barek Motor Kijang dan Berakit dari Pemerintah Pusat.

“Ternyata dari empat pabrik es itu hanya dua saja yang masih beroperasi yaitu, di Barek Motor dan di Kawal,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version