Site icon Harian Kepri

Tidak Lagi Melayani Transaksi e-commerce, TikTok Shop Resmi Tutup

Ilustrasi TikTok Shop-f/istimewa-tirto.id

JAKARTA (HAKA) – Platform jual beli online yang populer di Indonesia,
TikTok Shop, resmi menghentikan layanan penjualan mulai, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Hal ini diumumkan oleh TikTok Indonesia melalui laman ruang berita resminya, Selasa (3/10/2023). TikTok Shop diluncurkan sejak pertengahan 2021.

TikTok Shop telah menjadi social commerce yang cukup digandrungi masyarakat. Meski relatif baru, namun TikTok Shop tidak kalah saing dengan Instagram, Facebook dan Pinterest yang memiliki fitur serupa.

Dalam keterangan resminya, TikTok berkomitmen untuk tetap mematuhi aturan pemerintah. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia soal langkah serta rencana ke depannya.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10/2023), yang dilansir dari detik.com, Kamis (5/10/2023).

Sebelumnya, larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada 26 September 2023 lalu.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. (fik/dtk)

Exit mobile version