TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Seligi sejak 14 Oktober 2024, sebanyak 80 pengendara tercatat melakukan pelanggaran.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara menyampaikan, operasi ini menargetkan masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Contohnya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan pelanggaran di lokasi rawan kecelakaan.
“Dalam tiga hari pertama, kami mendapati sekitar 80 pelanggar, yang ditindak dengan ETLE mobile, teguran tertulis, maupun tilang manual,” ujarnya kepada hariankepri.com, Jumat (18/10/2024).
Ia menambahkan, bahwa dari total 80 pelanggar tersebut, setidaknya ada 56 pelanggar tidak menggunakan helm atau safety belt.
“Sisanya melakukan pelanggaran seperti melawan arus, berboncengan lebih dari satu, serta kelebihan dimensi atau muatan,” sebutnya.
Arbi mengungkapkan, untuk pelanggaran yang fatal atau berpotensi menyebabkan kecelakaan serius, pihaknya akan lakukan tilang manual.
“Sementara yang bisa ditoleransi, kami berikan teguran tertulis, kami tetap imbau warga untuk mematuhi aturan lalulintas,” pungkasnya. (dim)