TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepri, kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang keterbukaan informasi publik.
Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Kemenkumham Kepri meraih predikat Informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (9/12/2024).
Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian Komisi Informasi terhadap standar layanan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Dengan nilai 99,33, Kemenkumham Kepri berhasil mempertahankan predikat Informatif yang sebelumnya juga diraih pada tahun 2022 dan 2023.
Kepala Divisi Administrasi, Kaswo, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim.
“Khususnya Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri,” katanya.
Kaswo menegaskan, prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkumham Kepri dalam menyediakan informasi publik secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Arif Fadillah, menyampaikan, keterbukaan informasi publik berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada semua orang untuk memperoleh informasi publik, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai program pemerintah,” ujarnya.(kar)