Site icon Harian Kepri

Tiga Ketua NasDem di Kepri Jadi Tersangka, Ada Lagi yang Menyusul?

Ketua DPW NasDem Kepri non aktif Nurdin Basirun bersama para Ketua DPD NasDem se-Kepri-f/dokumen-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Kamis (22/7/2019) sah menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka.

Ketua DPD NasDem Tanjungpinang ini dijadikan tersangka, atas kasus dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, yang dilakukannya pada kegiatan sembayang keselamatan warga Tionghoa Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

“Kesimpulannya, penyidik berkeyakinan gelar perkara BJ memenuhi dua alat bukti unsur tidak pidana ras dan etnis. Perkara ini melibatkan 17 saksi baik ahli maupun pihak terkait,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.

Dengan ditetapkannya Bobby sebagai tersangka, maka ini merupakan penetapan tersangka ke tiga untuk para ketua-ketua Partai NasDem di Kepri.

Sebelumnya sudah ada nama Nurdin Basirun. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kepri non aktif yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada tahun 2017 silam, Ketua DPD NasDem Natuna, Ilyas Sabli juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Kepri, terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas anggota DPRD Kabupaten Natuna.

Kini, salah satu petinggi NasDem di Lingga juga terseret dugaan kasus suap izin tambang, di Kotawaringin Timur yang saat ini ditangani oleh KPK. (fik)

Exit mobile version