Site icon Harian Kepri

Tiga Komisioner Positif Covid-19, Tugas KPU Kepri Berpotensi Diambil Alih Pusat

Tiga Komisioner Positif Covid-19, Tugas KPU Kepri Berpotensi Diambil alih Pusat

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua KPU Kepri, Sriwati menyampaikan, setelah tiga komisioner KPU Kepri dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, hal itu tidak mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Sampai saat ini, tidak menggangu secara tahapan. Kami masih bekerja sesuai dengan tahapan yang ada,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Ia juga telah mengirim surat ke KPU Pusat untuk meminta petunjuk lebih lanjut, terkait tiga Komisioner KPU Provinsi Kepri yang saat ini terinfeksi virus Covid-19.

“Kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU pusat. Namun, jika terjadi hal-hal lain di luar dari yang dialami KPU Kepri saat ini, kami tentunya akan memedomani aturan dalam pasal 91 dan 92 PKPU nomor 13 tahun 2020,” jelasnya.

Dikutip dari pasal 92 PKPU 13 tahun 2020 pada ayat d disebutkan, jika terdapat anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK atau PPS yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan atau positif terinfeksi Covid-19 yang mengakibatkan tidak memenuhi kuorum, pelaksanaan tugas diambil alih KPU Pusat untuk KPU Provinsi.

Diketahui, tiga dari lima Komisioner KPU Provinsi Kepri dinyatakan positif Covid-19. Ketiga komisioner itu yakni, Priyo Handoko, Parlindungan Sihombing, dan Arison. Selain ketiga komisioner itu, ada juga satu orang staf KPU Kepri yang ikut terinfeksi virus Covid-19.(kar)

Exit mobile version