JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI memeriksa 5 orang termasuk tiga mantan direktur, pada Jumat (1/9/2021). Demikian ditegaskan Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard mengatakan, para saksi tersebut diperiksa untuk perkara Tipikor Rp22,78 triliun dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri untuk tahun 2012 hingga 2019.
Adapun identitas tiga eks direktur yang diinterogasi oleh penyidik yakni, BS selaku Direktur Utama PT Waterfront Securities Indonesia (WSI), FG selaku Direktur PT Tandikek Asri Lestari (TAL), dan ASS selaku Direktur PT Pilarmas Investindo (PI).
“Ketiga saksi ini diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” tegas Leonard.
Selain tiga mantan petinggi perusahaan itu, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lain. Yakni, EH selaku Mantan Dealer PT Millenium. Kemudian, ID selaku Mantan Dealer PT Millenium.
“Saksi EH dan ID diperiksa terkait transaksi saham SIAP, BCIP dan SUGI untuk tersangka ESS, tersangka B, dan tersangka RARL,” tutur Leonard.
Pemeriksan lima orang saksi itu untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta-fakta hukum di PT Asabri.
“Yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri dan mereka alami sendiri di perkara korupsi Asabri itu,” pungkasnya. (rul/rilis)