BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan menangkap tiga nelayan Bintan, atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, di Teluk Sebong, Selasa (27/6/2023) lalu.
“Masing-masing pelaku berinisial AA (26), JI (28) dan MA (28),” ucap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat konferensi pers, di Mapolres Bintan, Rabu (12/7/2023).
Riky menyebutkan, total barang bukti (barbuk) yang ditemukan dari tiga pelaku berjumlah 1.365 gram atau 1,3 Kilogram (Kg) sabu.
Dengan rincian barang bukti yang diamankan di masing-masing pelaku, untuk AA sebesar 229,11 gram, JI sebesar 594,71 gram dan MA sebesar 541,51 gram.
“Awalnya, anggota menangkap AA di Kampung Baru Lagoi, Teluk Sebong. Lalu, menyusul JI dan MA di kampung itu juga,” jelasnya.
Dari hasil keterangan penyelidikan, para pelaku menemukan barang itu di pesisir Pantai Kampung Baru, beberapa waktu lalu.
“Sebagian sabu milik pelaku MA, dijual ke seorang nelayan di luar Bintan berinisial L. Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan terhadap L,” tuturnya.
Atas perbuatan itu, kata Riky, ketiga pelaku ditetapkan tersangka tindak pidana narkotika sesuai pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2).
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Riky menambahkan, barang bukti sabu dari ketiga tersangka langsung dimusnahkan dengan cara direbus, sekitar 1.021 gram, sisanya untuk bukti proses peradilan.
“Makanya kami koordinasi dengan Kejaksaan Bintan dan Pengadilan Tanjungpinang. Keberhasilan ini atas dukungan seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.(rul)