Beranda Headline

Tiga Perusahaan Tambang Belum Bayar Rp 1,9 Miliar Pesangon untuk 25 Pekerja

0
Ketua FSPSI Federasi Daerah Korwil Kepri, Darsono-f/istimewa-dokumen pribadi

LINGGA (HAKA) – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Korwil Provinsi Kepri, menerima aduan terkait masalah hak-hak atau pesangon pekerja yang belum dibayarkan oleh tiga perusahaan tambang di Kabupaten Lingga.

Hal itu diutarakan Ketua FSPSI Federasi Daerah Korwil Kepri, Darsono kepada hariankepri.com, Jumat (16/4/2021) sore. Selaku penerima kuasa, ia menyebutkan, ada 25 karyawan hingga saat ini belum mendapatkan pesangon senilai Rp1,9 miliar dari total Rp2,2 miliar.

Puluhan karyawan itu bekerja di perusahaan tambang yakni, PT Sumber Prima Lestari (SPL), PT Cipta Persada Mulia (CPM) dan PT Singkep Timas Utama (STU). Pemilik saham tiga perusahan itu, Tjong Alex Leo Fensury dan Exsan Fensury.

Menurut Darsono, dari angka pesangon tersebut, pemegang saham Tjong Alex Leo Fensury, sebagian telah membayar hak-hak pekerja.

Darsono menambahkan, dalam perkara ini Jong Alex Leo Fensury, telah
berupaya untuk menyelesaikan kewajibannya selaku pemilik saham pertama.

“Namun, terkendala tidak adanya RUPS yang mengakibatkan tidak diketahui nilai neraca perusahaan, untuk pembagian aset-aset perusahaan,” tuturnya.

Sedangkan, pemegang saham kedua Exsan Fensury, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak karyawan.

Untuk itu, pihaknya meminta Exsan Fensury segera selesaikan permasalahan internal terkait saham perusahaan.

“Agar hak-hak karyawan dapat segera dilunasi. Apalagi saat ini dalam suasana bulan suci Ramadan,” pungkasnya.

Berikut rincian data rekapitulasi masing-masing karyawan dan pemilik saham yang harus membayar pesangon ke para pekerja selama setahun terakhir.

PT SPL harus melunasi hak 12 karyawan sebesar Rp 795.934.002. Untuk pemegang saham Alex Fensury harus membayar Rp 329.528.987, sedangkan Exsan Fensury Rp 466.405.015.

Lalu, PT CPM ada 2 karyawan dengan nilai hak mereka sebanyak Rp 80.810.587. Untuk Alex Fensury harus membayar pesangon sebesar Rp 31.883.798, sedangkan Exsan Fensury sebesar Rp 48.926.798.

Baca juga:  33 Pegawai Pemprov dan Satu Pejabat Kabur Saat Tes Urine

Terakhir 11 karyawan memiliki hak Rp 1.048.175.050. Untuk Alex Fensury harus membayar pesangon senilai Rp 432.559.059. Sedangkan, Exsan Fensury Rp 615.615.990.(rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini