Site icon Harian Kepri

Tiga Terdakwa Kasus Plat Baja Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa, Syaiful, Julyanta Mitra S dan Sarbuddin menjalani sidang tuntutan dari JPU Kejati Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019) sore,-f/Masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terdakwa, Syaiful, Julyanta Mitra S dan Sarbuddin, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kepri), Selasa (23/7/2019) sore, atas kasus dugaan pencurian sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak.

Tuntutan ini, dibacakan oleh JPU Kejati Kepri, Andi Arif di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Menurut penuntut umum, tiga terdakwa ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian pada pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana.

“Menuntut tiga terdakwa dinyatakan bersalah sekaligus menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan,” ucap Arif dihadapan pimpinan sidang, Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.

Lebih lanjut Arif menerangkan, hal-hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa adalah, merugikan negara khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Kepri.

“Untuk hal yang meringankan ketiga terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis pada Selasa (30/7/2019) mendatang.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” ucap secara singkat Penasihat Hukum Julyanta, Agus Riauwantoro. (rul)

Exit mobile version