TANJUNGPINANG (HAKA) – Masing-masing terdakwa, Syaiful, Julyanta dan Sarbuddin dijatuhi 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (12/8/2019) sore.
“Ketiga terdakwa dipotong masa tahanan,” tutur pimpinan sidang, Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.
Eduart menegaskan, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian plat baja, sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, Kota Tanjungpinang, milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Kepri.
“Dikenakan pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHPidana,” jelas Eduart kepada tiga terdakwa.
Atas putusan majelis hakim itu, terpidana Syaiful, Julyanta Mitra S dan Sarbuddin serta JPU Kejati Kepri, Fahmi mengatakan fikir-fikir, apakah mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi, Pekanbaru, Riau.
“Diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap masing-masing,” tutupnya.
Diketahui, putasan untuk ketiga terpidana ini, berkurang 9 bulan dari tuntunan JPU Kejati Kepri, Andi Muhammad Arif, pada Selasa (23/7/2019) lalu yang menuntut 2 tahun penjara. (rul)