Site icon Harian Kepri

Tiga Terdakwa Pencurian Plat Baja Dijatuhi Hukuman 15 Bulan Penjara

Terpidana, Syaiful, Julyanta Mitra S dan Sarbuddin menjalani sidang putusan pencurian plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (12/8/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Masing-masing terdakwa, Syaiful, Julyanta dan Sarbuddin dijatuhi 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (12/8/2019) sore.

“Ketiga terdakwa dipotong masa tahanan,” tutur pimpinan sidang, Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.

Eduart menegaskan, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian plat baja, sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, Kota Tanjungpinang, milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Kepri.

“Dikenakan pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHPidana,” jelas Eduart kepada tiga terdakwa.

Atas putusan majelis hakim itu, terpidana Syaiful, Julyanta Mitra S dan Sarbuddin serta JPU Kejati Kepri, Fahmi mengatakan fikir-fikir, apakah mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi, Pekanbaru, Riau.

“Diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap masing-masing,” tutupnya.

Diketahui, putasan untuk ketiga terpidana ini, berkurang 9 bulan dari tuntunan JPU Kejati Kepri, Andi Muhammad Arif, pada Selasa (23/7/2019) lalu yang menuntut 2 tahun penjara. (rul)

Exit mobile version