Site icon Harian Kepri

Tiga Tersangka Rebus Sabu di Mapolres Bintan

Tiga tersangka saat akan merebus sabu disaksikan Kabag Sumda Polres Bintan Kompol Butar Butar, di Mapolres Bintan, Senin (23/3/2020)-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Polres Bintan, melakukan pemusnahan 783,28 gram sabu dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas, di Mapolres Bintan, Senin (23/3/2020).

Barang bukti sabu itu, dari hasil penangkapan ketiga tersangka yakni, warga Malaysia MH (29) dan MKK (24), serta warga NTB berinisial LM (47). Demikian ditegaskan Kabag Sumda Polres Bintan, Kompol Butar Butar.

Atas perbuatan tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Pemusnahan sabu ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Bintan, dan Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh negara,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Bintan AKP Nendra Madya Tias menambahkan, selain ketiga tersangka menyaksikan proses pemusnahan, mereka juga dilibatkan, untuk melarutkan barang bukti tersebut ke dalam air yang telah disediakan.

Setelah di larutkan dalam wadah, sambung Nendra, para tersangka membuang barang bukti ini ke tempat pembuangan yang dikawal oleh Anggota Polres.

“Sumber barangnya dari Malaysia ke daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Awal Maret 2020 lalu,” imbuhnya.(rul)

Exit mobile version