TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak awal Januari tahun 2024, sedikitnya ada 31 kendaraan di Kota Tanjungpinang yang terjaring dalam e-tilang. Hal ini disampaikan Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah.
“Dari jumlah itu, sebagian besar adalah kendaraan roda dua. Banyak motor terondol juga,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa kendaraan yang tertangkap melalui tilang elektronik, langsung dikirimkan surat tilang kepada para pelanggar itu.
“Untuk e-mobile juga sama. Anggota Satlantas ketika patroli selalu membawa kamera khusus yang terkoneksi langsung,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas, AKP Syaiful Amri, menambahkan, bahwa dalam tilang elektronik ini, sebagian dari mereka telah melapor dan melakukan konfirmasi kepada kepolisian. Tapi, ada juga yang tidak melakukannya.
“Tentu ada risiko bagi pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa kendaraan yang melintas di bawah kamera e-tilang Batu 7, Jalan DI Panjaitan, semuanya berpotensi difoto. Sehingga jika ada pelanggaran tak kasat mata, dapat tertangkap oleh e-tilang itu.
“Saat ini sudah efektif namun belum maksimal, sebab alat ini masih perlu penyesuaian,” pungkasnya. (dim)
Perlu disosialisakan kepada seluruh masyarakat Tgpinang-Kepri dulu baru boleh diberlakukan