Site icon Harian Kepri

Tilang Elektronik Diberlakukan, Satlantas Belum Aktifkan Denda Kendaraan

Sejumlah kendaraan sedang melintas di Batu 7 Jalan DI Panjaitan yang terpasang kamera ETLE-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satlantas Polresta Tanjungpinang telah memberlakukan tilang secara elektronik, terutama bagi pengendara yang melanggar ketika melintas di kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Km 7, DI Panjaitan.

“Saat ini untuk ETLE sudah aktif, tetapi masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Kasatlatas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah Arief Perdana, kepada hariankepri.com, Selasa (12/12/2023).

Artinya, kata Reza, bagi pengendara yang tertangkap kamera ETLE, dan melakukan pelanggaran akan dikirimkan bukti surat konfirmasi kepada alamat pengendara melalui PT Pos Indonesia.

“Kiriman bukti pelanggaran berupa foto dan jenis pelanggarannya saja. Untuk denda tidak perlu dibayar karena masih tahap sosialisasi,” terangnya.

Pihaknya, tetap akan memberlakukan aktif denda bagi pengendara yang melanggar ETLE. Namun, Reza, belum memastikan kapan pemberlakukan denda kendaraan itu.

“Nanti akan ada pengumuman resmi dari Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri menambahkan, pihaknya telah mengirim surat konfirmasi berupa foto dan jenis pelanggaran kepada pemilik kendaraan, melalui Pos sejak awal Desember 2023.

“Pelanggarannya baik dari foto kamera ETLE di Km 7, maupun ETLE mobile yang diambil oleh anggota Satlantas Tanjungpinang di lapangan,” jelasnya.

Bahkan kata dia, sudah ada juga beberapa pemilik kendaraan yang datang ke Posko Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk melakukan konfirmasi terkait surat e-tilang dimaksud. (rul)

Exit mobile version