TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, terhitung September 2022 mendatang, Korlantas Polri sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Batam.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu pun meminta kepada Pemko Batam, agar mendukung penerapan sistem tilang elektronik tersebut, dengan menambah alat perekam untuk ETLE.
“Kita akan menyurati Pemko Batam. Mereka juga mendapat bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang relatif cukup besar,” katanya, Senin (1/8/2022).
Selain Pemko Batam, Ansar juga akan meminta kepada Pemko Tanjungpinang agar dapat juga mempersiapkan diri untuk dapat membeli alat perekam tilang elektronik tersebut.
Karena setelah di Kota Batam, penerapan tilang elektronik tersebut juga akan mulai diberlakukan di Kota Tanjungpinang dan kabupaten lainnya di Kepri.
“Kita di Provinsi juga akan mendukung 1 unit, kalau Pemko Batam mungkin mendukung 2 unit, Pemko Tanjungpinang 1 unit,” tuturnya.
Ansar menegaskan, Pemprov Kepri sangat mendukung penerapan sistem elektronik ini. Karena, menurutnya dengan sistem tilang elektronik ini pendapatan dari sektor pajak kendaraan akan tergarap maksimal.
“Karena kendaraan-kendaraan yang selama ini lalai dalam membayar pajak dapat terdeteksi. Bahkan, kalau dua tahun tidak membayar pajak maka kendaraan mereka akan dihapus dari catatan dan itu dianggap kendaraan bodong,” pungkasnya.(kar)