Site icon Harian Kepri

Tilap Uang Kurban, Oknum Imam Masjid di Pinang Ditetapkan Jadi Tersangka

Tersangka MRS sedang diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait penggelapan duit hewan kurban tahun 2023-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menetapkan mantan Imam Masjid Al-Mujahid berinisial MRS (37), sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan duit hewan kurban Rp 51,2 juta.

“Setelah dilakukan proses pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka karena diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Darma Ardiyaniki.

Ia menyebutkan, atas perbuatannya itu, MRS diancam pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

“Hasil keterangan MRS, uang yang ia gelapkan itu untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Menurut Darma, tersangka MRS diringkus oleh Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, di Jalan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang, Rabu (20/9/2023) lalu.

“Selama ini, MRS melarikan diri ke Batam setelah peristiwa penggelapan itu. Kami dapat info bahwa dia saat itu kembali ke Tanjungpinang, dan kita amankan,” terangnya.

Darma menerangkan kronologi penggelapan itu, perangkat masjid membentuk Panitia Hewan Kurban Masjid Al-Mujahid jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023, pada Juni 29 Juni 2023 lalu.

Kesepakatan panitia saat itu, untuk menyembelih 5 ekor sapi, dengan 35 jemaah masjid yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan kurban itu.

“1 ekor sapi ditanggung oleh 7 peserta, dengan rincian 1 orang dikenakan Rp 3,2 juta. Maka, total biaya seekor sapi berjumlah Rp 22,2 juta,” tuturnya.

Hari H pelaksanaan, pemilik sapi mengantar 5 ekor lembu ke Masjid Al-Mujahid, sembari menagih sisa pembayaran Rp 51,2 juta lagi ke panitia kurban.

“Ada 16 peserta hewan kurban yang belum membayar ke pemilik sapi saat itu,” ungkap Darma.

Untuk menutupi kekurangan biaya hewan kurban itu, akhirnya panitia kurban menalangi dengan menggunakan uang pribadi mereka.

“Usut punya usut, uang dari 16 peserta sebanyak Rp 51,2 juta itu digelapkan oleh Tersangka MRS saat itu,” tutupnya.

Sebelumnya, Muthi Bawa melaporkan perkara itu ke Mapolresta Tanjungpinang, Tanjungpinang, Senin (24/7/2023), dengan membawa bukti-bukti pendukung.

“Saya mendapat kuasa dari Jemaah Masjid Al-Mujahid untuk mengadukan Ketua dan Imam Masjid itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” jelasnya, Selasa (5/9/2023). (rul)

Exit mobile version