TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Noly Wijaya menuntut maksimal 5 tahun penjara, terhadap mantan pegawai teller Bank Mandiri Cabang Bintan Centre, Tanjungpinang, Agus Simbara Wijayadi.
“Pada pokoknya terbukti melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan potong masa penahanan serta bayar biaya perkara sidang Rp 2 ribu,” ucap jaksa dalam sidang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/5/2019) sore.
Di hadapan pimpinan sidang, Noly menegaskan, terdakwa Agus telah terbukti merugikan pihak Bank Mandiri sebanyak Rp 5.030.422.000.
Yakni, dengan cara mencuri jumlah uang itu, tanpa persetujuan pemilik bank dalam hal ini Perusahaan Bank Mandiri.
“Dengan 56 barang bukti, di antaranya bukti transaksi pengiriman uang judi bola online, 1 unit handphone milik terdakwa, CCTv” tutupnya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Agus Simbara Wijayadi mengajukan permohonan pembelaan kepada majelis hakim, untuk meringankan dirinya dari ancaman hukuman maksimal dari JPU tersebut.
“Saya menyesal dapat merugikan Bank Mandiri khususnya Kantor Bank Mandiri Cabang Bintan Center. Dan sekaligus saya minta maaf kepada staf dan keluarga besar Bank Mandiri,” ucapnya.
Selain itu, Agus berjanji akan berubah lebih baik lagi dan setelah menjalani masa hukuman, terdakwa tidak akan melakukan tindakan pencurian.
“Bisa dipertimbangkan tuntutannya majelis hakim, karena saya tulang punggung keluarga. Kemudian saya masih punya anak berusia 1 tahun 6 bulan, yang masih membutuhkan kasih sayang dari ayahnya,” tutupnya. (rul)