Site icon Harian Kepri

Tilep Uang Kas Lebih dari Setengah Miliar, Bendahara Masjid Penyengat Dipolisikan

Suasana di depan Masjid Sultan Riau Penyengat-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Keputusan bersama Pengurus Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat, melaporkan bendahara berinisial Z ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, atas kasus dugaan penggelapan dana kas lebih dari setengah miliar, tepatnya sekitar Rp 600 juta.

“Pelapornya Raja Hanafi, warga Penyengat melaporkan dugaan penggunaan uang kas Masjid Sultan Riau Pulau Penyengat itu, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Z,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Senin (15/7/2019).

Menurut Efendri, terlapor Z melakukan dugaan penyelewengan anggaran masjid itu, diketahui oleh pengurus lainnya pada Mei 2019 silam.

“Awalnya itu, bulan Mei sudah merasa ada kecurigaan. Bulan ini tercatat kas nya sebesar Rp 44 juta setelah diaudit, ternyata ada Rp 600, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara,” jelas Efendri.

Lebih lanjut Efendri memaparkan, atas permasalahan itu, pihak pengurus melakukan upaya persuasif namun hingga batas waktu yang ditentukan, Z tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sehingga, diambil keputusan bersama oleh pengurus masjid ini, dilaporkan kepada pihak kepolisian dan laporan kita sudah diterima,” sebutnya.

Atas kasus itu, kata Efendri, pihaknya akan membentuk tim penyelidikan untuk menangani secara profesional di Pulau Penyengat.

“Kita bentuk tim, karena kerugiannya cukup besar, apalagi ini uang berasal dari masyarakat. Tentunya akan mendapat reaksi dari berbagai masyarakat,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version