Beranda Daerah Bintan

Tim Hukum ADA Akan Lapor ke DKPP, Bawaslu Bintan Dinilai Tak Netral

0
Capub Bintan nomor urut 02, Alias Wello (AWe) tengah mendampingi Tim Kuasa Hukumnya dalam konferensi pers penolakan putusan Bawaslu Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan memutuskan, proses hukum dugaan tindak pidana Pemilu terkait money politics untuk terlapor Calon Bupati (Cabup) Bintan nomor urut 01, Apri Sujadi, dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan Polisi.

Surat putusan itu ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata, nomor: 113/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020 pada Jumat (4/12/2020) sore.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan nomor urut 2, Alias Wello – Dalmasri (ADA) yakni, Johnatan Andre Baskoro, Eka Prasetya dan Moris Moy Purba, menolak hasil putusan Bawaslu Kabupaten Bintan.

Sebab, pihaknya menilai hasil putusan Bawaslu itu tidak memberikan uraian atau penjelasan secara rinci dan jelas unsur-unsur mana saja yang tidak memenuhi.

Padahal sejak laporan masuk kata Baskoro, telah diterima dan melanjutkan ke tahap penyelidikan. Artinya, unsur formil dan materil laporan dari Meliyanti telah terpenuhi.

Buktinya jelas, ada foto, rekaman video, 2 lembar amplop sebanyak Rp 400 ribu. Ditambah kronologi peristiwa pelanggaran di Rumah Makan Lesehan Bu Yanti, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

“Kami sangat kecewa dan menolak. Bawaslu terkesan tidak netral,” tegasnya saat konferensi pers, pada Sabtu (5/12/2020) pagi.

Baskoro menambahkan, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta Pusat.

“Kami mempertanyakan kenetralan dan transparansi Bawaslu,” imbuhnya.

Sementara itu, Eka Prasetya mengatakan, laporan ke DKPP RI nanti, pihaknya akan memasukan materi tentang proses penyelidikan yang dilakukan oleh para Penyidik Sentra Gakkumdu terhadap 8 orang saksi termasuk pelapor Meliyanti.

Di antaranya, menurut Eka, para kliennya menerima ancaman-ancaman pasal dan cenderung mengarahkan berbagai pertanyaan, untuk mendapatkan suatu jawaban dari para saksi.

Baca juga:  Tambang Bauksit Makan Korban, 2 Mantan Kadis Pemprov Jadi Tersangka

Sehingga hasil Berita Acara Pemeriksaan mereka, banyak tidak sesuai dengan yang dijawab.

“Ini salah satu yang akan kami laporkan ke DKPP yakni, penyidik memberikan intimidasi, itulah yang kami rasakan,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini