Site icon Harian Kepri

Tim Pidsus Kejari Siapkan Sprindik Dugaan Korupsi di BUMD Tanjungpinang

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditnya Rakatama mengatakan, pihaknya segera melakukan pemanggilan para pihak, atas kasus dugaan korupsi Rp900 juta di lingkup PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2017-2019.

“Dari tim Jaksa Penyidik sudah menyerahkan berkas kepada kami, untuk ditindaklanjuti pemeriksaan pihak terkait,” ucap Rakatama kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Saat ini Tim Penyidik Pidsus, sambung Rakatama, telah menyiapkan seluruh administrasi terkait proses penanganan korupsi tersebut.

“Untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik),” jelasnya.

Jadwal pemanggilan para pihak dalam kasus BUMD Kota Tanjungpinang ini, sambung Rakatama, kemungkinan setelah sertijab Kajari Tanjungpinang dari Ahelya Abustam ke Joko Yuhono SH MH, yang direncanakan pada Rabu (24/2/2021).

“Kami tidak ingin memperlambat prosesnya,” tutup Rakatama.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Bambang Heri Purwanto mengatakan, setelah proses operasi penyelidikan intelijen melakukan pulbaket dan puldata.

Pihaknya, menemukan perbuatan melawan hukum serta unsur dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sekitar Rp900 juta, dalam kasus penyalahgunaan keuangan, di lingkup PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang.

Yakni, dalam penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan piutang non usaha dan non usaha pada PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2017-2019.

Bambang menerangkan, penyalahgunaan pengelolaan piutang non usaha itu terdiri dari piutang karyawan, piutang eks karyawan serta piutang relasi PT TMB BUMD Tanjungpinang, kepada pihak ketiga.

“Ini diduga dilakukan oleh pejabat/karyawan BUMD PT TMB Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 sampai tahun 2019,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version