Site icon Harian Kepri

Timbun Bensin 35 Jeriken untuk Dijual ke Depot-depot di Bintan, Polisi Ciduk BC

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono bersama jajaran dan tim migas Bintan tengah konferensi pers-f/istimewa-satreskrim polres bintan

BINTAN (HAKA) – Jajaran Satreskrim Polres Bintan meringkus pria berinisial BC di Kios Minyak di Kilometer (Km) 26, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Selasa (3/11/2020) sore.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, selain menangkap BC, anggotanya juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil pickup BP 8429 YT dengan jeriken berisikan BBM jenis premium.

“Rata-rata 1 jeriken berisi 30 liter, dikalikan 35 jeriken sama dengan 1.050 liter yang diamankan,” ucap Bambang saat konferensi pers di Mapolres Bintan.

Modus operandi pelaku yakni, memperoleh BBM jenis premium dari Agen Premium Minyak Solar (APMS) PT Bintan Anugerah Mandiri Sejahtera, dengan harga Rp 4.450 per liter.

Kemudian, setelah minyak dalam drum tiba di Kios Semangat, pelaku memindahkan ke jeriken menggunakan selang, untuk dijual ke pedagang eceran (depot) di beberapa titik yang ada di Km 16, Bintan-Tanjungpinang.

“Untuk dijual ke warung-warung (pengecer) yang telah melakukan pemesanan dengan harga jual Rp 7.000, per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp 550, per liternya,” jelas Bambang.

Atas perbuatan pelaku BC, dijerat pasal 53 huruf d, jo pasal 23 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Dengan bunyi pasal, setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar,” tegasnya.

Bambang menambahkan, tahapan selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan APMS PT Bintang Anugerah Mandiri Sejahtera.

Diketahui, sebelum penangkapan itu. Kondisi beberapa pekan terakhir di Pulau Bintan, terjadi kelangkaan BBM baik jenis premium maupun pertalite, di sejumlah SPBU, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. (rul)

Exit mobile version