TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menghentikan proses penimbunan, 2 lahan yang tidak memiliki izin.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, penimbunan dua lahan tanpa izin tersebut yakni, di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 dan Jalan Sungai Terusan, Kampung Tanjung Lanjut, Kelurahan Kampung Bugis arah Senggarang.
“Pagi tadi kami di batu 8. Selesai itu kami langsung ke sini,” katanya saat berada dilokasi Jalan Sungai Terusan, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, dua lahan yang dihentikan penimbunan itu, karena permasalahan yang sama, yakni, keduanya tidak memiliki izin penimbunan.
“Kami tanya di DLH lahan di Jalan Sungai Terusan ini memang belum ada izin. Sehingga kami hentikan dan memasang segel PPNS Line,” tegasnya.
Ia menyebutkan, lahan di Jalan Sungai Terusan ini merupakan tanah kosong yang bersebelahan dengan lahan bakau.
“Kami tak tau mereka mau bangun apa,” sebutnya.
Sedangkan lahan di Jalan Raja Haji Fisabilillah, lanjutnya, merupakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang sesuai dengan aturan tidak boleh dilakukan penimbunan.
“Infonya mereka mau timbun untuk jualan buah-buahan di situ. Jelas tidak boleh, makanya dihentikan,” tukasnya.(zul)