BINTAN (HAKA) – PT Sumurung Parna Pratama (SPP) telah melengkapi dokumen perizinan tambang galian pasir yang ada di Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan.
“Mereka akan beroperasi pada Januari 2024,” ucap Kabid Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dinas PMPTSP Bintan Rory Andi, saat dijumpai di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Rory menerangkan, tahapan PT SPP melakukan pengurusan izin itu, berawal dari BPN Bintan, berupa dokumen persetujuan teknis wilayah tambang galian C.
Selanjutnya, BPN mengeluarkan rekomendasi itu ke PUPR Bintan untuk menerbitkan persetujuan tata ruang. Kemudian, DMPTSP Bintan meng-upload di sistem online single submission (OSS), dengan luas lahan tambalng sekitar 9,3 Hektare (Ha).
“Rekomendasi tata ruang itu, PT SPP telah ajukan ke Dinas ESDM dan ke Dinas PTSP Kepri,” jelas Rory.
Sehingga, ESDM mengeluarkan peraturan teknis tambang untuk diteruskan ke PTSP Kepri. Selanjutnya, dari PTSP kembali mengirim dokumen ke ESDM untuk menerbitkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
“Saat ini PT SPP tinggal menunggu dokumen pengesahan dari Ketua Teknik Tambang ESDM,” pungkasnya.
Sementara itu, GM PT SPP Sunarto menambahkan, pihaknya tinggal menunggu rencana dokumen penambangan pasir dari Dinas ESDM Provinsi Kepri.
Pihaknya sempat melakukan aktivitas, di lokasi tambang pasir yang ada Kelurahan Kawal, Gunung Kijang. Namun, belum lengkap izinnya, sehingga berhenti beroperasi untuk sementara.
“Kemarin, ada surat teguran dari dinas untuk berhenti sementara sampai dokumen dinyatakan semua lengkap. Jadi, kami kooperatif untuk hentikan pertambangan pasir,” tutupnya. (rul)