Beranda Headline

Tinggal Sidang, JPU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Tujuh Orang Pejabat Pemkab Bintan

0
Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul A Sahubauwa-f/masrun-harinkepri.com

BINTAN (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melengkapi berkas tujuh tersangka, kasus dugaan korupsi wisata mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan tahun 2017-2024.

JPU juga sudah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka korupsi itu, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pekan lalu. Para tersangka telah ditahan di Rutan, sejak Kamis (27/2/2025).

“Saat ini, JPU Kejari Bintan tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucapnya kepada hariankepri.com, Senin (17/3/2025).

Sebelumnya, Kajari Bintan Andy Sasongko menegaskan, tujuh tersangka itu telah melakukan penyelewengan keuangan terhadap wisata yang dikelola oleh Koperasi Wira Artha atau Komite Pengawas Wisata Mangrove dan PT Bintan Resort Cakrawala (BRC).

Yakni, para tersangka menerima uang untuk pribadi masing-masing. Artinya, uang retribusi wisata mangrove itu tidak dimasukkan ke kas Desa Sebong Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong dan ke kas daerah Kabupaten Bintan.

“Dengan total kerugian negara atas perbuatan para tersangka sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.

Adapun nama 7 tersangka itu yakni, Herika Selvia selaku Camat Teluk Sebong periode 2017 hingga Februari 2018, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PM) Desa Bintan.

Selanjutnya, Sri Heny Utami selaku Camat Teluk Sebong periode Februari 2018 hingga 30 Mei 2023, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pangan dan Pertanian Bintan.

Lalu, tersangka Julpri Ardani selaku Camat Teluk Sebong. Kemudian, Mazlan selaku Kades Sebong Lagoi. Tersangka Herman Junaidi selaku Pj Kades Sebong Lagoi periode 23 Februari 2017 sampai 27 Juli 2018.

Selanjutnya, tersangka La Anip selaku Kepala Desa Sebong Pereh periode 31 Mei 2016 sampai 6 Juni 2022, dan tersangka Khairuddin selaku Lurah Kota Baru periode 10 Januari 2017 sampai 30 Mei 2023.

Baca juga:  DPRD Sambut Baik Kerjasama Pemprov dengan Singapura

“Para tersangka terima dana tanpa dasar hukum atau tanpa prosedur yang sah,” pungkasnya kepada wartawan.

Para tersangka dikenakan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 jo pasal 65 KUHPidana.

“Dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Andy. (rul)

example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini