JAKARTA (HAKA) – Sebanyak 43 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri melaksanakan orientasi yang berlangsung sejak Senin (28/10/2024) – Jumat (1/11/2024) di Discovery Hotel, Jakarta.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepri, Martin L Maromon menyampaikan, pelaksanaan orientasi ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Martin mengatakan, dalam Permendagri itu dijelaskan tujuan dari orientasi ini, untuk meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat.
“Termasuk soal menjaga kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota DPRD,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (30/10/2024).
Selain itu sambungnya, orientasi yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga bertujuan untuk memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang serta meningkatkan wawasan kebangsaan bagi seluruh Anggota DPRD.
Dia melanjutkan, selama lima hari pelaksanaan orientasi ini, setidaknya ada 9 materi yang menjadi pokok pembahasan utama dalam orientasi ini.
Yakni, wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, sistem pemerintahan Indonesia, fungsi, tugas dan wewenang, dan tata tertib DPRD.
Kemudian, ada juga materi seputar, hak dan kewajiban Anggota DPRD, Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kode etik, dan tata beracara DPRD.
“Selanjutnya, soal isu aktual meliputi implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan di bidang energi, ekonomi, dan pangan, global security problems, environmental ethics, serta human solidarity, dan kebijakan orientasi serta pendalaman tugas bagi Anggota DPRD sesuai Permendagri No. 6 Tahun 2024,” pungkasnya.(kar)