Site icon Harian Kepri

Tingkatkan Pelayanan, Dishub Bintan Akan Terapkan BLUE Digitalisasi untuk Kendaraan

Kepala Dishub Bintan, Muh Insan (tengah) bersama pegawainya-f/istimewa-dishub bintan

BINTAN (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, telah melakukan perpanjangan kalibrasi Unit Pengelola Teknis (UPT) Uji Kir, di Ciruk Ijuk, Bintan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri, beberapa waktu lalu.

Kepala Dishub Bintan, Muh Insan Amin mengatakan, kalibrasi ini adalah proses pengecekan akurasi kendaraan bermotor.

“Jadi telah diperpanjang kalibrasi. Alhamdulillah, BPTD Wilayah IV Riau-Kepri, sudah oke,” ucap Insan, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (23/11/2020).

Setelah itu, pihaknya juga mengusulkan akreditasi UPT Uji Kir ke Kementerian Perhubungan RI, untuk menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) kendaraan bermotor.

“Tinggal menunggu kedatangan Tim Kementerian Perhubungan, untuk memberikan edukasi kepada petugas Dishub Bintan,” terangnya.

Insan menerangkan, sistem digitalisasi BLUE itu nantinya, akan terintegrasi secara otomatis dengan pusat data di Kementerian Perhubungan.

Insan menyebutkan, masing-masing kendaraan bermotor akan memiliki tiga jenis bukti uji lulus berkala yakni, kartu elektronik atau smart card, stiker barcode yang ditempel di kendaraan, dan sertifikat barcode.

Sistem BLUE ini, kata Insan, adalah program Kementerian Perhubungan, untuk mempermudah serta meningkatkan pelayanan pada masyarakat secara efektif dan efisien.

Selain itu, sistem BLUE ini juga menentukan sterilisasi setiap kendaraan bermotor yang akan melintas di wilayah Bintan. Baik ke tempat wisata maupun ke tempat tujuan lainnya.

“Kalau sebelumnya bukti uji lulus kendaraan bermotornya secara manual berbentuk buku. Ke depan buku diganti dengan ke kartu elektronik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan penerapan BLUE di Bintan terbaik se-Kepulauan Riau (Kepri) nantinya.

“Pengusulan akreditasi Uji Kir dengan sistem online baru di Bintan. Batam belum,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version