Site icon Harian Kepri

Tingkatkan Standar Pelayanan Minimal, Dinsos Kepri akan Bentuk Panti Sosial

Rumah Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Ceria-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tahun 2025, Dinas Sosial Kepri akan membentuk UPTD Panti Sosial, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kewenangan Dinas Sosial pada bidang Rehabilitasi Sosial, yaitu melaksanakan rehabilitasi sosial di dalam panti.

“Pengoptimalan kewenangan ini sangat penting sebab Rehabilitasi Sosial wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),” terang Kadis Sosial Kepri, Burhanuddin kepada hariankepri.com

Untuk lokasinya, kata Burhanudin, rencananya di Rumah Ceria Tanjungpinang. Adapun penggunaan panti sosial untuk anak terlantar.

“Jika UPTD ini telah terbentuk, ke depan akan kita tingkatkan lagi untuk penyandang disabilitas dan lansia,” katanya.

Kadissos Kepri, Burhanuddin menerima kunjungan Komisi IV DPRD Kepri untuk membahas rencana pembentukan UPTD Sosial-f/dimas-hariankepri.com

Ia berharap dengan adanya UPTD nantinya, mampu menangani permasalahan sosial di Kepri secara berkesinambungan. Dengan UPTD ini, koordinasi dengan kabupaten/kota dalam penanganan permasalahan sosial akan lebih maksimal.

“Saat ini, kabupaten/kota menangani anak terlantar, disabilitas ataupun lansia di luar panti artinya mereka ini masih tinggal dengan keluarga atau kerabatnya. Setelah ada UPTD ini, bisa direhabilitasi di dalam panti,” terangnya.

Dinas Sosial, menurutnya terus berupaya meningkatkan pelayanan dan penanganan permasalahan sosial. Program rehabilitasi sosial ini untuk memulihkan, serta mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial.

“Agar mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar,” tukasnya. (dim)

Exit mobile version