Site icon Harian Kepri

Tinjau Kawasan Gurindam 12, Komisi III: Nanti Akan Ada Jalan Lingkar Sampai Bintan

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho bersama anggota Komisi III saat meninjau proyek penataan pesisir Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang, Rabu (23/6/2021)-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi III DPRD Kepri melakukan peninjauan ke proyek penataan pesisir Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang, Rabu (23/6/2021) kemarin.

Ketua Komisi III, Widiastadi Nugroho mengatakan, proyek penataan kawasan pesisir Gurindam 12, merupakan salah satu bagian dari rencana pembangunan trase jalan lingkar di Pulau Bintan.

Jalan lingkar itu sambung Widiastadi, nantinya akan menghubungkan Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan, sepanjang kurang lebih 33 kilometer.

“Jalan Lingkar Pemprov Kepri ini akan terintegrasi dengan Jembatan Batam-Bintan. Menyelesaikan rencana strategis ini memang masih membutuhkan modal besar,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, kawasan ini nantinya dapat merubah wajah Ibu Kota Provinsi Kepri menjadi sebuah pusat perdagangan jasa terpadu, fasilitas publik, tempat rekreasi pantai, fasilitas olahraga dan lain sebagainya.

Sementara itu, anggota Komisi III Yudi Kurnain berharap, taman dan landscape di kawasan Gurindam 12 itu, dapat dijadikan tempat rekreasi baru bagi warga Kota Tanjungpinang.

“Selain bisa dijadikan ikon kota, kawasan ini semestinya bisa juga dijadikan sebagai tempat rekreasi warga,” kata Politisi PAN ini.

Anggota Komisi III Bakti Lubis dalam kesempatan itu, menuturkan, ke depannya kawasan itu juga harus dilengkapi dengan saran ibadah.

“Paling tidak ada mushola atau bahkan masjid sekalian, dibuat masjid apung agar lebih menambah daya tarik kawasan ini,” ujar Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri ini.

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri, progres pengerjaan penataan kawasan pesisir Gurindam 12 telah mencapai 100 persen di zona 1A, 1B, 2A, 2B dan 2C.

Zona 1A meliputi, pekerjaan jalan, landscape, taman, ME dan penerangan. Zona 1B meliputi pekerjaan jalan, taman sampai dengan timbunan tanah pilihan.

Sedangkan, zona 2A meliputi tunjuk langit, timbunan tanah kurang lebih dua hektar dari total keseluruhan tiga hektar. Zona 2B yakni pengerjaan jembatan sedangkan zona 2C timbunan pilihan untuk badan jalan.

Turut hadir dalam peninjauan itu, Wakil Ketua Komisi III, Surya Sardi, Sekretaris Komisi III Raja Bachtiar, Anggota Komisi III Nyanyang Haris Pratamura, Sahmadin Sinaga, dan Yusuf.(kar)

Exit mobile version