Site icon Harian Kepri

Tipikor Reskrim akan Selidiki Kerugian Negara di BUMD Tanjungpinang

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan dirinya belum menanggapi secara jauh, tentang permasalahan penggunaan keuangan di PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang.

“Soalnya, belum ada laporan atau pengaduan terkait itu,” jelas Ronny, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (15/12/2022) siang.

Ronny menegaskan, pihaknya dalam hal ini unit Tipikor Satreskrim, akan melakukan proses penyelidikan, terhadap persoalan yang terjadi di PT TMB BUMD Tanjungpinang. Jika, ada masyarakat membuat laporan Polisi mengenai hal itu.

“Jika ada laporan terkait dugaan kerugian keuangan negara akan kami proses. Tentunya, kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” tegas Ronny dengan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, telah melakukan sikap tegas terkait kisruh yang ada di BUMD Tanjungpinang.

Pada Rabu (14/12/2022), Rahma telah resmi memberhentikan Fahmi dan Irwandi selaku Direktur Utama dan Direktur PT TMB BUMD Tanjungpinang.

Pemberhentian kedua Direksi BUMD itu, melalui rapat yang dihadiri oleh Rahma selaku pemegang saham, Komisaris PT TMB, Asisten Setdako Bambang Hartanto, serta Fahmi dan Irwandi, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Rahma membeberkan, faktor utama pemberhentian Fahmi dan Irwandi yakni, dikarenakan kondisi perusahaan terus merugi beberapa tahun terakhir. Ditambah, 47 karyawan PT TMB belum menerima gaji selama 6 bulan.

Ia merincikan, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta pada tahun 2019. Kemudian, tahun 2020 sekitar Rp 1,8 miliar, tahun 2021 sekitar Rp 2,3 miliar. Sedangkan, tahun 2020 ini belum direkap.

Selain itu, kata Rahma, perusahaan itu juga belum membayar pajak sekitar Rp 1 miliar untuk tahun 2019, lalu Rp 1,2 miliar tahun 2020, serta Rp 1,8 miliar untuk tahun 2021.

Bukan hanya itu, ternyata Perusahaan Daerah itu juga belum melunasi tunggakan tagihan BPJ Ketenagakerjaan pada tahun 2020 sebesar Rp 150 juta, dan tahun 2021 sekitar Rp 241 juta.

“Sisa uang kas (saldo) PT TMB di tiga bank saat ini sekitar Rp 34 juta,” imbuh Rahma. (rul/zul)

Exit mobile version