BINTAN (HAKA) – Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, membekuk seorang perempuan bernama Rizka Apriliani Henrizal (24), di salah satu perumahan, Kelurahan Batu 9, Kota Tanjungpinang, Jumat (5/1/2024).
“Rizka diamankan lantaran diduga melakukan penipuan serta pencurian emas 7,8 gram milik nenek Paryah (73),” ucap Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Senin (8/1/2024).
Menurut Rugianto, pelaku melakukan tindakan pencurian terhadap lansia itu bersama kedua rekan lainnya bernama Atep dan Imas, pasangan suami istri.
Adapun kronologi kejadian, pada Sabtu (30/12/2023). Korban sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya, setelah berbelanja di Pasar Barek Motor, Kijang, Bintan Timur.
Tiba-tiba pelaku Rizka dan kedua rekannya menggunakan mobil rental menyapa lansia itu. Alasannya, para komplotan itu melihat korban, memakai perhiasan emas, berupa cincin dan gelang tangan.
“Nek tau panti asuhan di sini, kami mau donasi ke panti? Sang nenek pun menjawab tau ada di dekat Pasar Berdikari. Mohon nek naik ke mobil untuk nunjukin panti asuhannya. Nenek pun menuruti permintaan mereka,” cerita Rugianto.
Saat di dalam mobil, nenek itu duduk di kursi tengah bersama Rizka dan Imas, dan Itep duduk di kursi belakang. Sedangkan di depan hanya ada seorang sopir sebagai pihak rental.
“Si pria yang duduk di belakang bilang ke nenek, jika berobat mereka batu mutiara yang bisa memberikan kesehatan dan rezeki. Nenek pun tergiur berobat dengan batu itu,” cerita Rugianto menirukan keterangan pelaku Rizka.
Singkatnya, nenek pun ingin berobat dengan syarat melepas semua perhiasan emasnya. Sebab, saat berobat tidak diperbolehkan memakai barang berharga itu.
“Saat prosesi diobati, semua emas itu dimasukan dalam satu tas kecil warna pink, lalu digantikan dengan tas pink lainnya,” tutupnya.
Setelah itu, mereka memberikan tas pink lainnya ke korban dengan syarat membuka tas setelah tiba di rumah. “Korban pun pulang di rumah, dan membuka tas ternyata isinya kertas, tisu serta kantong plastik saja,” imbuhnya.
Rugianto menambahkan, pihaknya hanya menangkap Rizka, sedangkan pasangan suami istri itu telah kabur ke Jakarta menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Minggu (31/1/2023) lalu.
Atas perbuatannya, Rizka ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Saat ini tersangka sedang ditahan di Mapolsek Bintan Timur.
“Tersangka diamankan beserta barang bukti sepasang anting korban, dan uang tunai Rp 450 ribu,” imbuhnya. (rul)