Beranda Headline

Tipu Jual Beli Minyak ke Singapura, RP Ditangkap Reskrim Polresta Pinang

0
Tersangka RP sedang diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang-f/istimewa-humas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, mengamankan seorang pria berinisial RP (34), atas dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan.

“Setelah ditangkap, RP ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tegas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Kamis (27/10/2022).

Ronny menerangkan, tersangka RP yang merupakan nahkoda speed boat, diduga kuat terbukti melakukan tindak pidana penggelapan terhadap korban berinisial SA.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. “Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Ronny menerangkan, kronologi kejadiannya berawal pada 23 Maret 2022. Korban SA bertemu dengan saksi YK dan tersangka RP di salah satu kedai kopi pinggir laut, Kota Tanjungpinang.

Tersangka RP saat itu, menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada korban SA, dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 persen dari penyertaan modal.

Pelaku menawarkan jual beli minyak solar ke Negara Singapura. Pasalnya, RP punya banyak rekan kapal bungker yang standby di wilayah perairan Internasional.

“Kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan Singapura. Bisnis ini keuntungan besar,” tutur Ronny.

Sehingga, pada 24 Maret 2022 hingga 27 April 2022, korban mentransfer sekitar Rp 76 juta. Belakangan, bisnis itu adalah fiktif dan modal itu tidak dikembalikan oleh tersangka saat itu ke korban.

“Uang modal itu dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 76 juta,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Kasus Gratifikasi Sekdaprov Diungkit Lagi, LAMI Surati KPK
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini